Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Gas “Suntik”, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Gas “Suntik”, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Praktik ilegal pengoplosan gas LPG berhasil dibongkar Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi. Tiga pelaku yang terlibat dalam produksi dan penjualan tabung gas “suntik” diamankan di Kampung Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak sekaligus pengoplos, MH sebagai sopir, serta MRT yang berperan sebagai kenek bongkar muat. Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, puluhan alat suntik tabung gas, timbangan, segel tabung gas, dua unit ponsel, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan, praktik penyalahgunaan gas subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat berbahaya karena tabung tidak diisi sesuai standar keselamatan,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Selasa 20 Januari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, RKA membeli gas LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram tanpa melalui proses penimbangan ulang, sehingga berat isi tidak sesuai ketentuan.

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke wilayah Jakarta Selatan dengan harga Rp135 ribu per tabung.

Menurut Kapolres, praktik ilegal ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dengan jumlah produksi mencapai puluhan tabung per hari.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Penulis: SalmaEditor: Bams
Example 120x600
Peristiwa

“Dari hasil assesment di lapangan, satu rumah terdampak dengan satu kepala keluarga atau lima jiwa. Alhamdulillah tidak ada korban luka maupun korban meninggal, dan warga tidak mengungsi,” ujar Idham Khalid dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Januari 2026.