Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara soal pembangunan gapura di wilayah Mustikajaya senilai Rp1 miliar yang belakangan menuai sorotan publik. Ia menegaskan, usulan proyek tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan dari DPRD Kota Bekasi.
“Kan sudah tahu siapa yang mengusulkan, itu DPRD,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Januari 2026.
Tri menjelaskan, dalam proses perencanaan pembangunan daerah terdapat beberapa jalur pengusulan program. Selain melalui mekanisme teknokratis pemerintah, aspirasi warga juga bisa masuk lewat musrenbang maupun pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Warga masyarakat kan ada yang melalui musrenbang, ada juga yang lewat pokok pikiran yang terhormat,” ujarnya.
Menurut Tri, ketika sebuah program sudah dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, lalu ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), maka pemerintah daerah wajib menjalankannya.
“Kalau sudah menjadi kesepakatan bersama dan ditetapkan lewat Perda, ya kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” tegasnya.
Terkait soal urgensi pembangunan gapura di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, Tri menilai pertanyaan tersebut sebaiknya dialamatkan kepada pihak pengusul.
“Kalau soal urgensi dan sebagainya, silakan ditanyakan kepada yang mengusulkan,” kata dia.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah menghadapi tekanan fiskal, salah satunya akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat sejumlah program pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.








