Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria di Mustikajaya Kota Bekasi berakhir konyol. Pelaku yang gagal membawa kabur motor korban yang merupakan pegawai minimarket berakhir diringkus polisi.
Kejadian ini bermula saat AK dan AF hendak mencuri motor milik DN yang terparkir di depan minimarket di kawasan Mustikajaya pada Senin 14 juli 2025. Korban yang mendengar suara teriakan warga dari luat langsung bergegas memeriksa parkiran minimarket.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah membobol menggunakan kunci T. Namun, dikarenakan motor korban dikunci ganda, aksi pencurian itu gagal.
“Ini modusnya pakai kunci T. Tetapi saat kunci T sudah berhasil dibuka, ini ternyata masih ada kunci cadangan, yakni kunci ganda atau kunci roda jadi di rodanya ini terkunci sehingga pelaku tidak bisa membawa kabur daripada kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita dua senjata api palsu jenis Revolver. Pelaku membeli senjata api itu lewat online yang digunakan untuk menakuti masyarakat sekitar apabila aksinya ketahuan.
“Pelaku diamankan setelah itu kita sita juga dua replika senjata revolver yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat sekitar,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.