Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara ingatkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menegakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Demikian disampaikan Anggota DPRD asal Fraksi PKS melalui interupsi pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis 12 Juni 2025.
Adhika Dirgantara mengungkapkan, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyepakati melalui Perda BPRS untuk menugaskan BPRS dalam mengelola penggajian P3K.
“Penugasan ini adalah tantangan dan kesempatan bagi BPRS untuk bertumbuh kuat, makin bermanfaat bagi UMKM dan ketahanan ekonomi Kota Bekasi,” jelasnya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Penugasan ini adalah amanat Perda,” imbuh dia.
Adhika Dirgantara selaku Anggota Bapemperda sekaligus perumus Perda BPRS mengingatkan Wali Kota Tri Adhianto untuk segera menerbitkan keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai landasan operasional bagi BPRS untuk menunaikan tugas amanat dari Perda tersebut.
“Kepwal ini mendesak perlu segera diterbitkan karena pada 1 Juli nanti P3K sudah akan dilantik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adhika mengatakan, DPRD Kota Bekasi sangat menyesalkan apabila Wali Kota tidak segera mengeluarkan Perwal P3K.
“DPRD menyesalkan jika Wali Kota tidak serius dan tidak mensegerakan tindak lanjut akan hal ini,” tandasnya.