Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh bocah berumur 8 tahun di Kecamatan Medan Satria.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Hukum Advokasi untuk mendampingi orangtua korban yang berinisial RW (33) secara hukum dan memastikan bahwa keadilan bisa ditegakkan.
“Kepada keluarga korban juga sudah ditawarkan untuk pendampingan secara hukum,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Selasa 10 Juni 2025.
Tri menyatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan KPAD untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami trauma.
“KPAD juga sudah saya minta turun untuk pendampingan dan edukasi, kita lakukan pendampingan psikologi terhadap korban dan anak yang berkonflik dengan hukum agar bisa menumbuhkan kepercayaan serta menghilangkan traumatik,” jelasnya.
Pendampingan psikolog perlu dilakukan secara bertahap mengingat kondisi terduga anak yang berkonflik dengan hukum masih dibawah umur.
“Memang karena dibawah umur maka tidak bisa dalam waktu pendek, perlu lebih dari 15 kali pertemuan (konseling),” tutupnya.