Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan berkedok parkir liar di kawasan yang dilakukan oleh Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial N di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan pelaku diketahui telah lama menguasai lahan dan memeras masyarakat selama berbulan-bulan.
“Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat aliran dana yang masuk ke kantong pelaku mencapai jutaan rupiah.
“Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” imbuh dia.
Pelaku ditangkap usai viral karena cekcok dengan tiga warga yang berinisial H, S, dan I pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu. Dalam hal ini, pelaku meminta uang jatah parkir sebesar Rp. 25 ribu. Namun, ketiga warga itu tidak bisa memenuhi permintaan pelaku karena parkiran tengah sepi pengunjung.
Saat setoran tersendat karena jumlah pengunjung menurun, pelaku memaksa mereka mundur. Konflik pun memuncak pada 1 Juni 2025 dan sempat terekam video yang viral di akun @liputancikarang.
“Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.
N mengaku mengelola lahan parkir liar sejak Maret 2025, termasuk di toko roti Khasanah dan minimarket Indomaret, dan telah mengumpulkan belasan juta rupiah. Ia menggunakan surat kerja sama atas nama ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara sebagai tameng legalitas, padahal tak memiliki izin resmi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti video kejadian, ponsel, motor Honda Vario, jaket kulit, hingga surat ormas palsu. Kini pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.