Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Sakit Hati, Ini Motif Karyawan Toko Sembako di Pondok Gede Habisi Nyawa Bosnya

×

Sakit Hati, Ini Motif Karyawan Toko Sembako di Pondok Gede Habisi Nyawa Bosnya

Sebarkan artikel ini
Tersangka AS (23) Karyawan Toko Sembako yang nekat habisi nyawa bosnya karena sakit hati

Polisi berhasil menangkap karyawan toko sembako berinisial AS (23) yang nekat menghabisi nyawa bosnya ALS (64) atau Koh Alex di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku tersinggung dengan kata-kata korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Korban berkata pada pelaku kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi),” ujar Kombes Wira dikutip Bekasiguide.com, Rabu, 04 Juni 2025.

Pelaku yang emosi dengan perkataan korban, langsung melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya. Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.

“Kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar Rp84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” terang Kombes Wira.

Sebelumnya, penyidik telah berhasil mengamankan AS di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Example 120x600