Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Pendatang Lapor Diri

×

Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Pendatang Lapor Diri

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Bekasi meminta warga pendatang baru melaporkan diri ke Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) untuk ketertiban pendataan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Taufik Rahmat Hidayat mengatakan warga pendatang baru diharapkan bisa mengisi form untuk menunjukan bukti kependudukan permanen atau sementara.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Masyarakat yang di Kota Bekasi bisa mengisi informasi itu untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan akan menjadi penduduk permanen atau menjadi penduduk yang sementara tinggal di Kota Bekasi,” jelas Taufik.

Taufik menegaskan bagi warga pendatang baru yang telah menetap selama satu tahun wajib mengajukan pindah domisili, supaya mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK.

“Apabila warga yang sudah 1 tahun itu wajib pindah dan apabila tidak pindah yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang berbasis NIK yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.

Taufiq menambahkan, bagi pendatang baru yang ingin melaporkan dirinya bisa langsung kunjungi unggahan instagram @disdukcapilkotabekasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi kecamatan dan mal pelayanan publik Kota Bekasi untuk membuat laporan kependudukan.

“Untuk yang masuk ke Kota Bekasi kita berharap sekarang isi dulu link yang telah kita siapkan pendataannya sehingga nanti warga akan kita arahkan untuk langsung mengurus surat pindahnya termasuk juga kartu keluarga dan KTP serta aktivasi identitas kependudukan digitalnya,” jelas Taufik.

 

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.