Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Anggota DPRD Desak Pemkot Bekasi Cabut Izin Lomba Balap Lari

×

Anggota DPRD Desak Pemkot Bekasi Cabut Izin Lomba Balap Lari

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin. (Photo: Istimewa)

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, menyayangkan rencana penyelenggaraan lomba balap lari yang akan digelar di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Selasa, 25 Maret 2025 malam pukul 19.30 WIB.

“Pemkot Bekasi harus meninjau kembali kebijakan ini dan jika memungkinkan, mencabut izin penyelenggaraan lomba tersebut,” ujar Alimudin dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 24 Maret 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Legislator PKS ini menegaskan, bahwa waktu kegiatan yang telah mendapatkan izin dari Pemkot Bekasi tersebut bertepatan dengan waktu ibadah sholat tarawih bagi mayoritas umat Islam di Kota Bekasi.

“Kebijakan ini tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah. Kita harus menghormati waktu ibadah sholat tarawih bagi umat Islam dan juga menghargai mereka yang tidak sedang beribadah,” ujarnya.

Alimudin juga mengusulkan agar waktu lomba balap lari dapat disesuaikan. “Lomba balap lari sebaiknya digeser ke jam 21.00 WIB atau dilakukan setelah sholat Subuh. Alternatif lainnya, sebelum lomba dimulai, bisa diadakan sholat Isya dan sholat tarawih berjamaah di lokasi acara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alimudin menyebut bahwa Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat.

Di sisi lain, Alimudin mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada Pasal 34, mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota wajib menjaga dan memelihara ketentraman masyarakat.

“Selain itu, mengenai izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, sudah diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2017 yang mewajibkan permohonan izin diajukan minimal 21 hari sebelum acara. Jangan sampai izin ini dikeluarkan secara mendadak,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.