Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi secara sepihak mengambil alih lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) pada perumahan-perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Langkah itu dilakukan karena para pengembang perumahan sudah menelantarkan perumahan warga yang telah dibangun dan alamat pihak pengembang juga sudah tidak lagi dapat dihubungi.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan serah terima sepihak itu dapat dilakukan atas pengajuan warga ke pemerintah daerah yang menyatakan bahwa developer atau pengembang sudah tidak lagi dapat dihubungi dan diperkuat dengan surat keterangan dari RT, RW hingga Kepala Desa atau Kelurahan.
“Yang pasti pengembangnya atau developernya sudah tidak ada lagi. Sudah tidak ada lagi itu artinya sudah ditelantarkan lah dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya maka kita bisa lakukan itu,” kata Chaidir di Cikarang Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.
Berdasarkan catatannya, dari sekitar 300 pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi, sudah 110 pengembang perumahan menyerahkan lahan fasos fasumnya hingga tahun 2025 ini. Peningkatan ini sangat signifikan dari dua tahun terakhir yang baru mencapai 20 pengembang perumahan menyerahkan lahan fasos fasumnya.
“Untuk serah terima secara sepihak kita sudah lakukan. Ada 5 perumahan atau pengembang yang sudah berproses untuk melakukan serah terima secara sepihak. Cuma kami terbentur dengan teknisnya, seperti apa dan bagaimana. Kita sedang berkoordinasi dengan teman-teman di badan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Chaidir menyatakan, seperti di Perumahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat. Pengembang perumahan telah menelantarkan dan alamat pengembangnya pun sudah tidak ada lagi. Kondisi ini, memungkinkan para warga yang tinggal di perumahan tersebut dapat mengajukan serah terima sepihak lahan fasos fasum ke Disperkimtan Kabupaten Bekasi.
“Dari RT RW bisa mengajukan secara parsial ya. Jadi untuk kepentingan apa, misalkan pembangunan TPS3R, jadi itu aja dulu yang bermohon ke Pemda. Jadi kalau secara keseluruhan mungkin agak susah karna tadi pengembangnya atau developernya sudah tidak ada lagi. Mungkin kita secara sepihaknya untuk kaitannya dengan pembangunan TPS3R,” terangnya.
Dalam proses serah terima lahan fasos fasum, lanjut Chaidir, terdapat beberapa kendala yang selama ini dirasakan pihak pengembang perumahan. Yakni persyaratan yang pertama harus layak Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, lampu Penerang Jalan Umum (PJU).
“Yang kedua fasos fasum itu harus sudah dipecah dan akan diserahkan dan menjadi nama pemerintah daerah. Kebetulan di perumahan telaga murni ini belum diserahkan fasos fasumnya ke pemerintah daerah,” tutur Chaidir.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas lahan fasos fasum yang dimanfaatkan oleh oknum seperti dibuat tempat usaha atau diperuntukan tidak sesuai semestinya. Chaidir juga memastikan agar RT RW melakukan kontrol terhadap lahan fasos fasum yang ada. Sebagai upaya preventif, pihaknya akan berkoodinasi kepada Satpol PP untuk menertibkan lahan fasos fasum yang dimanfaatkan oleh oknum warga.
“Mungkin dalam hal itu kita akan menegakan perda ke depan pemerintah daerah melalui disperkimtan akan memasang plang yang menunjukan fasos fasum itu milik pemda. Kita akan memasang plang pembuktian. Jadi ada plang petunjukan bahwa ini fasos fasum pemda. Dan itu akan berkoordinasi dengan oknum yang terlibat, Satpol PP, dengan RW dan kecamatan. Kita akan mengundang para pihak yang memanfaatkan fasos fasum yang tanpa izin. Dan itu akan lihat ke depan seperti apa tapi intinya karna ini lahan atau tempat milik pemda,” tandasnya.