Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengekspose barang hasil pengawasan produk Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) yang tidak sesuai syarat mutu Sandar Nasional Indonesia (SNI). Pengungkapan itu bermula dari pengawasan terhadap indikasi produk BJLS yang tersebar di wilayah Pontianak dan Yogjakarta. Terdapat dua produk barang yang diamankan, yakni 1.251.050 kilogram bahan baku BJLS berupa steel coil dan 83.309 produk BJLS.
“Pengawasannya sudah dilakukan mulai dari bulan April 2024, kita menemukan produknya di Pontianak dan Jogja ya. Jadi produk ini tidak sesuai standar mutu SNI atau Standar Nasional Indonesia,” ucap Budi Santoso kepada awak media di Cikarang Barat, Kamis, 19 Desember 2024.
Berdasarkan hasil uji yang dilakukan Kementerian Perdagangan, ditemukan produk GPA/BJ.LS-D 020 K-Z 12 yang tidak sesuai standar mutu minimum, dengan uraian ukuran tebal logam dasar yang harusnya 0.20 + 0.010 yakni hanya 0.15, kemudian masa persatuan luas yang seharusnya 1.753+0.140 hanya 1.215.
Sedangkan berat lapis seng yang harusnya diangka minimum 120, hanya 23,97. Selain itu pada produk GDG/BJ.LS-D 020 K-Z 12 juga tidak sesuai SNI, berat lapis seng yang seharusnya berada diminimum syarat mutu 120, berdasarkan hasil uji hanya berada diangka 56,94.
“Produk ini merknya adalah GPA dan GDG, yaitu lembaran datar dan lembaran gelombang untuk GPA dan GDGnya sebanyak 83.306 lembar. Kemudian ada juga bahan baku BJLS (Baja Lembaran Lapis Seng) berupa steel coil dari berbagai merk sebanyak 290 koil atau sebesar 1.251.050 kilogram,” sambungnya.
Produk-produk tersebut, lanjut Budi memiliki nilai Rp 23 miliar. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelaku usaha tersebut. Selain itu juga akan dilakukan uji laboratoriun terhadap produk-produk BJLS yang telah disita untuk dimusnahkan me jadi Scrab.
“Jumlah perkiraan nilai barang tersebut adalah Rp 23.764.110.000 miliar. Jadi BJLS ini diduga melakukan pelanggaran terhadap permendag nomor 69 tahun 2018, permendag nomor 21 tahun 2023 juncto nomor 26 tahun 2021,” kata Budi.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengungkapkan para pelaku usaha harus memastikan barang dan jasa yang diperdagangkan sesuai dengan kewajiban dan persyaratan teknis. Selain itu, pengawasan dan penertiban ini juga akan terus dilakukannya guna menciptskan iklim usaha yang sehat.
“Kami berharap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” tandas Rusmin.