Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penjualan Barang Kadaluarsa

×

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penjualan Barang Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Sindikat perdagangan makanan kadaluwarsa berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Kamis 5 Desember 2024

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RH, MJ dan AS ditangkap saat tengah berada di rumah kontrakan yang berlokasi di Kavling Mandiri No. 52C Rt.04/43 Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Polisi juga mengamankan ribuan paket barang berupa makanan, susu, kosmetik yang sudah lewat masa kadaluarsanya.

Modus operandi komplotan itu adalah membeli makanan yang kadaluarsa dari pabrik, kemudian mereka menghapus tanggal masa kadaluarsa dan menggantinya dengan yang baru. Selanjutnya, barang-barang tersebut dijual kembali lewat marketplace.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai bahwa ada penjualan barang kadaluarsa di rumah kontrakan milik pelaku.

” Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, lokasi tersebut merupakan sebuah bangunan rumah kontrakan yang digunakan oleh para pelaku untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik atau layak,” kata Kapolres.

Kapolres menyatakan, ketiga tersangka memasarkan produk yang telah kadaluarsa itu lewat online shop. Usai beraksi selama satu tahun lamanya, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp. 894 juta.

” Selama satu tahun beraksi, melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup pendapatan dengan estimasi sebesar Rp. 894 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 9 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Peristiwa

“Intinya kejadian tersebut memang benar adanya. Kami mohon maaf kepada seluruh konsumen karena memang terjadi campuran air pada bahan bakar. Dari pihak SPBU kami sudah bertanggung jawab dan seluruh kendaraan terdampak sudah kami tangani,” ujar Ragil dikutip Bekasiguide.com, Minggu 1 Maret 2026.