Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Diduga Tidak Netral, Oknum Komisioner KPU dan PPK di Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP

×

Diduga Tidak Netral, Oknum Komisioner KPU dan PPK di Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi), Garisah Idharul Haq, melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Bekasi ke DKPP, Jakarta, Jumat, 06 Desember 2024.

Diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada) dengan melakukan politik transaksional (money Politik), oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Jumat (6/12/2024).

”Kami Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi hari ini melaporkan ke DKPP dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kec. Pondok Melati. Apapun yang menciderai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi), Garisah Idharul Haq, usai melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Jakarta, Jumat, 06 Desember 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dijelaskan Garisah, pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.

“Kami yakin DKPP akan segera menindaklanjuti laporan ini, terlebih kami juga lampirkan bukti awal yang kami anggap cukup kuat untuk disikapi,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

Dalam percakapan itu berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang. AF disangkakannya telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp300 – Rp500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.

Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara Paslon 03 yang diketahui (Tri Adhianto-Harris Bobihoe).

Sebelumnya lembaga Gensi bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2024).

Example 120x600