Seorang pria berinisial MS (30) menyerang ibu dan anak usai terpergok ingin mencuri di rumah yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa 8 Agustus 2024 pukul 14.42 WIB.
Kapolsek Jatiasih, Kompol Danu Mega mengatakan kejadian bermula saat pelaku MS (30) memasuki rumah yang ditinggali oleh LH (34) dan SH (5) dengan cara memanjat atap. Setelah berhasil masuk, pelaku MS (30) langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
” Kejadian berawal dari pelaku datang ke rumah korban dengan berjalan kaki, kemudian memanjat pagar tetangga rumah korban. Setelah itu pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang plafon tersebut untuk mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, aksi pencurian itu diketahui oleh korban, pelaku pun panik dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya.
” perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh korban, hingga pelaku panik dan melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya menggunakan gagang cangkul,” jelas Kapolsek.
Tak hanya itu, pelaku juga menusuk tangan korban menggunakan pisau hingga terluka, “pelaku juga menusuk lengan tangan kanan korban dengan pisau hingga mengalami luka tusuk sobek,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MS (30) dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.