Kementerian Perdagangan menyita besi baja siku sama kaki dari salah satu perusahaan di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Besi siku sama kaki yang menjadi bahan baku konstruksi itu disita karena tidak sesuai dengan standar produksi besi siku dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tnda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Jumlahnya ada 11 ribu ton gak sedikit. 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilogram. Nilainya kira-kira Rp11 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Cikarang Utara, Jumat, 27 September 2024.
Pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang memproduksi besi itu telah berlangsung sejak 12 September lalu. Tak hanya di Kabupaten Bekasi, Satgas yang dibentuknya juga mengawasi perusahaan – perusahaan yang memproduksi besi itu didaerah lain seperti di Tangerang Selatan, Banten dan wilayah lainnya.
“Karna banyak industri yang model ini. Banyak di Tangerang Selatan yang seperti ini. Ada 25 industri hasil monitoring mungkin lebih. tentu ini membahayakan bagi pemakainya. Ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau untuk jalan tol, baru dua minggu sudah goyang jalan tol ini,” tambahnya.
Menurutnya, produksi besi-besi yang tidak memenuhi SNI dan memiliki NPB ini sangat membahayakan dunia konstruksi di Indonesia dan merugikan konsumen yang tidak mengetahuinya. Untuk itu, pihaknya melakukan penindakan secara administrasi. Besi-besi ini akan dimusnahkan dengan cara dilebur kembali sesuai dengan ketentuan perindustrian.
“Sehingga tidak ada resiko untuk konsumen. Jadi penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai karna konsumen gak bisa ngukur gak ngerti dan gak ngecek dia pakai saja abis itu bangunannya rubuh, pasti jadi temuan, temuan diperiksa polisi, jadi masuk penjara,” terang Zulkifli.
Saat ini Satgas dibawah naungannya itu tengah melakukan pemeriksaan perizinan pabrik – pabrik yang memproduksi besi diberbagai wilayah termasuk Kabupaten Bekasi sebelum dilakukan penindakan hingga penutupan operasional pabrik.
“Kalau ada yang melanggar ya kita tertibkan. Satgas akan bertugas sampai desember mendatang untuk terus menertibkan guna melindungi konsumen sesuai aturan dan ketentuan mulai dari besi baja, pakaian, warehouse, pergudangan dan lainnya ,” tandasnya.