Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dua Pelaku Tawuran Yang Bacok Korban di Babelan Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Tawuran Yang Bacok Korban di Babelan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku tawuran yang melakukan pembacokan ke lawannya yang berinisial MR hingga tewas di Desa Babelan, Jembatan Sasak Besi, Kabupaten Bekasi ditangkap Polisi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pelaku tawuran yang melakukan pembacokan ke lawannya yang berinisial MR hingga tewas di Desa Babelan, Jembatan Sasak Besi, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan adapun dua pelaku yang diamankan berinisial IH (20) dan PR (22). Mereka diamankan saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Babelan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Penangkapan para pelaku dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 esok harinya pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan warga yang tinggal di desa Bebelan juga,” kata Kapolres kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Kamis, 26 September 2024.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku janjian melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku melakukan duel satu lawan satu hingga akhirnya korban tewas terbacok.

“Pelaku dan korban melakukan aksi tawuran kemudian dilakukan dua lawan dua disaksikan oleh teman-temannya. Kemudian saksi melihat korban sudah tergeletak di lokasi, dan para pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit, kabur mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka bacok di tiga bagian tubuhnya. Yakni di bagian paha, punggung hingga tembus ke dada.

“Korban dibawa ke RSUD, di UGD dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah meninggal dunia, dari hasil pemeriksaan ada tiga bekas luka di tubuh korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berinisial IH (20) dan PR (22) dikenakan pasal berlapis dan terancam dipenjara 20 tahun.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” tutur Kapolres.

Example 120x600
Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.