Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua remaja pelaku tawuran yang menewaskan siswa SMP berinisial F (14) di Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua remaja yang berinisial MRA (15) dan MA (15).
“Kami dapat mengamankan dua pelaku yang melakukan pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya korban F ini. Telah ditetapkan dua Anak Yang berhadapan dengan hukum MRA (15), dan FAH (15),” kata Wakapolres kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Kamis, 12 September 2024.
Kejadian bermula saat dua kelompok pelajar tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran melalui sosial media.
“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum MRA mendapat direct message via Intagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin,” jelas Saufi.
Setelah sampai di lokasi, kelompok pelajar korban dan pelaku mulai melakukan tawuran di lokasi kejadian Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
“Pada saat tawuran MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban, kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka bacokan yang mengakibatkan pendarahan,” tuturnya.
“Lalu korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira yang dekat dengan lokasi kejadian namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia,” lanjut Saufi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.