Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Tawuran Beradarah di Cabangbungin

×

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Tawuran Beradarah di Cabangbungin

Sebarkan artikel ini
Dua Remaja Pelaku Tawuran Beradarah di Cabangbungin di tangkap polisi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua remaja pelaku tawuran yang menewaskan siswa SMP berinisial F (14) di Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua remaja yang berinisial MRA (15) dan MA (15).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami dapat mengamankan dua pelaku yang melakukan pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya korban F ini. Telah ditetapkan dua Anak Yang berhadapan dengan hukum MRA (15), dan FAH (15),” kata Wakapolres kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Kamis, 12 September 2024.

Kejadian bermula saat dua kelompok pelajar tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran melalui sosial media.

“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum MRA mendapat direct message via Intagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin,” jelas Saufi.

Setelah sampai di lokasi, kelompok pelajar korban dan pelaku mulai melakukan tawuran di lokasi kejadian Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

“Pada saat tawuran MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban, kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka bacokan yang mengakibatkan pendarahan,” tuturnya.

“Lalu korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira yang dekat dengan lokasi kejadian namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia,” lanjut Saufi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.