Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Penjualan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-79 Sepi, Pedagang Andalkan Produk Lain

×

Penjualan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-79 Sepi, Pedagang Andalkan Produk Lain

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, penjualan bendera merah putih mengalami penurunan drastis. Demikian dikatakan oleh Sanusi pedagang bendera di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sanusi menjelaskan, harga bendera yang ia jual bervariasi, mulai dari Rp.25.000 hingga Rp.60.000 tergantung ukuran. Ukuran terkecil untuk sepeda motor atau mobil dijual seharga Rp.5.000 hingga Rp.10.000.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia mengungkapkan, omset penjualan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Omset hariannya, kini hanya berkisar antara Rp.200.000 hingga Rp.300.000, itupun peningkatan penjualan hanya terjadi di akhir pekan.

“Kalah sama online, sekarang sepi banget. Paling sehari dapat setoran segitu, kalau rame cuma pas Sabtu atau Minggu,” ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Sanusi juga menjelaskan, bahwa ia mendapatkan bendera dari pemasok seharga Rp.10.000 per pcs dan menjualnya dengan harga yang disesuaikan, tergantung pada situasi penjualan.

Untuk menutupi penurunan penjualan bendera, Sanusi juga menjual barang-barang lain seperti balon dan mainan.

“Nggak bisa ngandelin bendera doang, jadi jual apa aja yang laku,” katanya.

Example 120x600
Metropolitan

“Kami bergerak cepat. Tim sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya kebocoran dari jaringan PGN maupun instalasi milik Sinergi Patriot. Namun, kami tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber bau gas ini,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 21 April 2025.

Metropolitan

“Sebelumnya Pemkot Bekasi melalui Distaru sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada 26 Februari 2025,” jelas Heni dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 14 April 2025.