Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Lima ASN Pemkab Bekasi Diberhentikan

×

Lima ASN Pemkab Bekasi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Poto: Ari)

CIKARANG- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN), satu diantaranya pejabat fungsional. Kelima abdi negara itu dipecat karena terbukti melanggar aturan kepegawaian dan terlibat tindak pidana.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan komitmen dalam meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai. Selain itu, untuk perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karna melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang di tentukan dalam peraturan,” kata Dani Ramdan di Cikarang Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.

“Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas juga. Tidak hanya itu, ada 3 orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat, atas tidak dari permintaan nya sendiri,” terang Dani.

Sebelum dilakukan pemberhentian, kata Dani, kelima ASN tersebut telah diberi kesempatan untuk segera memperbaiki kinerjanya.

Namun ke lima ASN tersebut mengacuhkan teguran. Ia juga mengaku prihatin atas tindakan yang dilakukan lima ASN Pemkab Bekasi tersebut.

“Sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah. Berjanji bersumpah dan lain sebagainya tapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun dibina masih melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Kelima ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Dani tidak bisa menjaga marwah dan fakta integritasnya sebagai ASN. Atas perilaku kelima ASN tersebut hingga diberhentikan.

“Satu orang pejabat fungsional karena di pidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan. Bahkan mereka melakukan pelanggaran demi pelanggaran,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya menghimbau agar para para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi dapat menjadikan keputusan ini sebagai pembelajaran berharga. Yakni menjaga integritas serta sumpah janji sebagai ASN yang melayani masyarakat. Selain itu, ia juga meminta ASN bekerja dengan penuh hati.

“Karena kita ini adalah digaji oleh masyarakat jadi sangat tidak layak kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya bahkan sebaliknya melanggar ketentuan hukum,” tandas Dani.

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.