CIKARANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui UPTD PPA Kabupaten Bekasi mendata sebanyak 150 kasus menimpa anak dan perempuan hingga pertengahan tahun 2024. Kasus itu terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan fisik, pencabulan, bullying dan lainnya.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan jumlah kasus ini terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2024.
“Jumlah Kasus sampai dengan 30 Juni 2024. Total kasus sampai saat ini ada 150 Kasus,” ucap Fahrul Fauzi di Cikarang Pusat Selasa 02 Juli 2024.
Dari 150 kasus itu didominasi kasus menimpa pada anak-anak daripada perempuan. Kasus yang dihadapi pun beragam.
“Dari 150 itu, tercatat terbanyak menyasar pada anak dengan 90 Kasus dan kasus Perempuan sebanyak 60 kasus,” tambahnya.
Menurutnya, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 29 kasus menjadi kasus paling tinggi di Kabupaten Bekasi. Sedangkan diurutan kedua sebanyak 28 kasus pelecehan seksual.
Kemudian pada kasus kekerasan fisik tercatat 14 kasus, persetubuhan 11 kasus, disusul penelantaran, kekerasan psikis hingga bullying masing-masing 10 kasus. Sementara, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) ditemukan 8 kasus, pencabulan dan hak anak, masing-masing 7 kasus.
“Disusul terendah, ialah pemerkosaan 4 kasus, Anak Berhadapan Hukum, Hak nafkah, hak asuh anak masing-masing 2 kasus, TPPO ada 3 kasus,” ucap Fahrul.
Selain itu, terdapat juga kasus kenakalan remaja, eksploitasi dan dugaan depresi, dimana masing-masing tercatat 1 kasus. Guna mengantisipasi kekerasan terhadap anak dan perempuan itu, DP3A terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi.
“Perlu melibatkan komponen masyarakat, untuk mencegah dan melindungi, dengan cara yang kongkrit, preventif, protektif dan kuratif,” tandasnya. (Ris)