Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diminta untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Demikian disampaikan oleh Imam Saripudin selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwascam Cikarang Utara.
Pengawasan Coklit dilakukan dengan mencocokan data pemilih sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“PKD harus inventarisasi data potensial pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu terakhir dari analisis KPU seperti pemilih meninggal dunia, pemilih alih status TNI/Polri, pemilih pindah keluar wilayah administrasi Kabupaten Bekasi,” kata imam dikutip bekasiguide.com, Rabu 26 Juni 2024.
Imam menambahkan, PKD juga harus inventarisasi pemilih yang memenuhi syarat (MS) seperti Pemilih yang pindah masuk administrasi Kabupaten Bekasi. Lalu yang baru masuk Polisi /TNI, pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
PKD Se-Kecamatan Cikarang Utara diminta lebih sering berkoordinasi dengan Panwascam terkait kendala, potensi, maupun dugaan pelanggaran dan sengketa proses setiap tahapan Pemilu. Agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
Pihaknya pun akan lakukan patroli pengawasan kawal hak pilih yang telah dilakukan guna memastikan masyarakat yang rentan terabaikan hak pilihnya dalam Pemilu agar mendapatkan hak pilihnya.
Tentunya Imam berharap agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi hak pilihnya, dapat melaporkan jika ada kekeliruan pada saat Coklit kepada Pengawas Pemilu di Posko Pengaduan kelililing Kawal hak Pilih.
“Ya, saya berharap semoga masyarakat untuk ikut serta mengawasi hak pilihnya, jika ada yang melanggar segera melaporkan ke Posko Pengaduan,” terangnya.