Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumur Batu menyambut baik dan mendukung kebijakan PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang telah membatalkan pemenang tender pembangunan Pengelola Sampah Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa Bantargebang yang prosesnya banyak kejanggalan dan kurang melibatkan masyarakat Bantargebang. Khususnya masyarakat yang ada di Kelurahan lokasi proyek PSEL tersebut yang pada akhirnya diketahui prosesnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (permendagri No. 22 tahun 2020).
GP Ansor Sumur Batu sebagai generasi muda bagian dari masyarakat kelurahan Sumur Batu, kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mempunyai tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyikapi persoalan pengelolaan tempat pembuangan sampah di wilayah Sumur Batu, Bantargebang.
Ketua GP Ansor Sumur Batu, Aa Muhamad Zaenudin mengatakan, sebagaimana kita ketahui di kecamatan Bantargebang terdapat TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah dari Kota Jakarta dan TPA Kota Bekasi di Sumur Batu sebagai lokasi pembuangan sampah kota Bekasi dengan system landfill.
Tentu sistem tersebut sebenarnya berpotensi tinggi akan pencemaran terhadap lingkungan, meskipun, kata dia, Pemprov Jakarta setiap tahun menggelontorkan dana ratusan milyar Bantuan melalui Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk kompensasi bagi masyarakat di kecamatan Bantargebang yang terdampak akibat kondisi lingkungan yang abnormal karena tumpukan sampah. Dan, pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan dana bantuan ataupun kompensasi kepada warga masyarakat yang terdampak dari TPA Kota Bekasi di Sumur Batu.
“Dana kompensasi dari Jakarta yang diterima masyarakat sebenarnya masih sangat kecil bila dibandingkan kerugian lingkungan, sosiologi, ekonomi dan kesehatan yang dialami oleh masyarakat di sekitar tempat pembuangan sampah. Dimana logikanya kondisi ekonomi di Bantargebang lebih baik dari kecamatan lainnya karena setiap tiga bulan terdapat kucuran dana kompensasi. Namun faktanya tidak demikian, sebab masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengakses Pendidikan formal dan pekerjaan,” terangnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Senin 24 Juni 2024.
Menurutnya, dengan persoalan PSEL yang hendak akan di bangun di Bantargebang sebagai salah satu proyek nasional yang telah dibatalkan pemenang tendernya, sebagai bagian dari warga masyarakat di Bantargebang khususnya Sumur Batu, apabila dikemudian hari dilakukan tender ulang untuk proyek PSEL tersebut, ia berharap proses pembangunannya betul-betul melibatkan pihak masyarakat yang kompeten di Kelurahan lokasi Pembangunan.
“Intinya, kami ingin memastikan proyek tersebut betul-betul jadi solusi bagi persoalan sampah dan proses produksinya, tidak makin memperburuk dampak bagi lingkungan. Dan, Solusi bagi ekonomi dan pengangguran di wilayah pembangunan, Bersih dari praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme,” tegas Aa Muhamad Zaenudin.
Lebih lanjut, Aa Muhamad Zaenudin menegaskan dan mendorong serta mendukung pemkot Bekasi agar melakukan audit kerugian keuangan daerah akibat adanya mal administrasi atau dugaan korupsi terhadap proses tender PSEL sebelumnya yang telah dibatalkan.
“Kami mendukung pemkot Bekasi untuk Perbaikan Tata Kelola Sampah di Bantargebang dan upaya bersih-bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tata kelola sampah serta dana Bantuan dari Jakarta yang menambah kerugian bagi masyarakat yang terdampak tempat pembuangan sampah,” kata dia.
“Dan kami meminta pemkot Bekasi dapat segera membuat solusi konkret bagi permasalahan tata kelola sampah dan dampaknya bagi masyarakat di Bantargebang dengan meningkatkan perekonomian masyarakat, menyelesaikan persoalan pengangguran, meningkatkan akses Pendidikan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.