Polisi menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan bocah perempuan yang dimasukkan ke dalam lubang galian air di Kampung Ciketing Selatan Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, Kamis 6 Juni 2024 siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan dalam kegiatan ini tersangka Didik Setiawan (61) memeragakan 34 adegan sesuai dengan tindak pidana pembunuhan dan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban GH (9).
“Dari skenario pra rekonstruksi itu awalnya ada 29 adegan bertambah jadi 5 adegan totalnya jadi 34 adegan, adegan yang bertambah itu ada tersangka mengikat dengan tali pendek atau tali kain kemudian tersangka mengikat lagi dengan tali panjang,” kata Fidaus saat diwawancarai media di TKP, Kamis 06 Juni 2024.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, diawali dari adegan korban yang masuk ke dalam rumah pelaku. Kemudian, diakhiri dengan pelaku yang membuang jasad korban ke lubang galian air.
“Adegan yang pertama pada saat korban tiba di rumah pelaku seperti itu adegan pertama, kemudian diakhir dengan adegan pelaku yang menutup lubang air berisikan jasad korban,” jelas Firdaus.
Diketahui, aksi pembunuhan ini terungkap pertama kali oleh warga yang menemukan jasad korban berada di dalam lubang galian air di rumah pelaku. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi terbungkus karung.
Saat diamankan polisi, tersangka Didik langsung mengakui aksi pembunuhan yang dilakukannya. Selain membunuh, pelaku juga melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 2 kali.