Rencana relokasi tiga rumah yang terdampak longsor sungai Cipamingkis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak dapat direalisasikan tahun anggaran 2024 ini. Terdapat sejumlah tahap yang harus dilakukan Pemkab Bekasi, mulai dari musyawarah warga, penentuan lokasi pengganti hingga penganggaran.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap awal untuk persiapan pengadaan tanah. Proses relokasi ini terbilang panjang meski tengah diajukan.
“Proses pengadaan tanah dan relokasi untuk di Cipamingkis yang rumah warga itu pada dasarnya sama dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tahapannya memang demikian, perlu musyawarah warga sampai nantinya penentuan titik,” ucap Haidir di Cikarang Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Menurutnya, dalam proses musyawarah warga harus didasari data yang valid. Apabila tercapai mufakat, maka dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yakni penentuan titik lahan untuk relokasi.
Saat ini proses penentuan lahan belum dilakukan karena memerlukan kajian khusus. Kajian itu untuk memastikan lahan yang menjadi titik relokasi bebas dari bencana, terutama longsor lanjutan yang mungkin terjadi di bantaran sungai Cipamingkis.
“Jadi memang tidak bisa serta merta lahan mana yang dibebaskan, melainkan titik baru yang ditetapkan lewat kajian. Jika terpenuhi dan sesuai, lokasinya aman, bisa diajukan jadi titik untuk dibebaskan lahannya,” tambahnya.
Selain menyediakan tanah pengganti. Pihaknya memastikan warga terdampak longsor di bantaran sungai Cipamingkis itu mendapatkan rumah baru sebagai pengganti bangunan lama yang ambruk.
Pembangunan rumah ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Pembangunan dan Rehabilitasi atau Relokasi Rumah Korban Bencana di Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati ini guna memberikan dasar hukum terhadap pemberian bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena musibah atau bencana.
Selaim itu program pembangunan rumah bagi warga terdampak bencana ini dibangun secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi berbeda dengan pembangunan rutilahu yang hanya memberi stimulus biaya Rp20 juta.
“Tentunya ini menjadi dasar kami, acuan kami kaitan dengan pemberian bantuan bagi korban yang terkena bencana. Sehingga berbeda dengan program perbaikan rutilahu yang selama ini dilaksanakan,” tutur Chaidir.
Sebagai langkah penanganan awal selama proses relokasi yang memerlukan waktu, pihaknya telah memfasilitasi rumah sewa bagi tiga keluarga terdampak bencana. Seluruh biaya sewa itu dibayar oleh Pemkab Bekasi sampai proses relokasi selesai.
“Ya walaupun memang relokasi belum terlaksana tapi sudah kami sewakan rumah sebagai tempat tinggal sementara. Biayanya dibayar pemerintah sampai nanti dapat relokasi atau menghuni tempat tinggal baru yang telah disiapkan,” tandasnya.