Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku perampokan yang beraksi di dalam Perumahan Firdaus Residence Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku yang berinisial RT ini sempat masuk ke dalam rumah korban yang bernama Annika Rahmawati dengan cara naik plafon rumah. Setelah itu, pelaku turun menggunakan tali tambang yang dibawanya.
“Tersangka RT memanjat rumah korban lalu naik ke atas genteng. Keluar melalui plafon taman.Turun menggunakan tambang kemudian pelaku mengikat korban menggunakan lakban,” kata Kapolres pada Selasa 21 Mei 2024.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban. Kemudian, pelaku juga menutup mata korban dengan korban menggunakan gorden.
“Pelaku mengikat kaki korban menggunakan baju, dan menutup mata korban menggunakan kain gorden,” jelas dia.
Pelaku juga sempat mengancam korban agar jangan berteriak karena pelaku hanya ingin mengambil sedikit uang milik korban untuk kebutuhannya
“Pelaku mengancam korban; Jangan teriak saya hanya butuh uang,” ungkapnya.
Dari adanya kejadian, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menelusuri video rekaman CCTV yang ada di gerai ATM. Saat itu, pelaku terlihat tengah mengambil sejumlah uang yang berada di dalam ATM milik korban.
“Jadi setelah ditelusuri ternyata pelaku ini kuli bangunan yang pernah bekerja di rumah korban. Kita dapat menangkap pelaku setelah menyelidiki rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang cash di ATM milik korban, kemudian kebetulan korban juga mengenali suara pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RT dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan pidana penjara paling lama 12 tahun.