Pencuri motor yang sempat menodongkan pistol ke warga yang berada di Jalan Rawa Bacang Jatirahayu Kota Bekasi di amankan polisi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang residivis berinisial S yang diamankan oleh warga di TKP.
“Kita berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan senjata api berinisial S. dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” kata Kapolsek pada Senin 20 Mei 2024.
Pelaku yang berinisial S ini mulanya melakukan pencurian motor bersama rekannya A di TKP.
“Yang dilakukan oleh pelaku berinisial S, awalnya korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan toko agen sembako, kemudian datang pelaku bersama temannya yang berinisial A yang masih DPO melakukan pencurian motor,” kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku S ini terciduk oleh pemilik toko sehingga akhirnya dikejar warga.
“Pada saat pelaku berhasil melakukan pencurian motor tersebut pelaku ketahuan sempat meletuskan tembakan ke arah atas, jadi untuk pelaku karena terdesak dia meletuskan senjata api udara sebanyak dua kali,” jelas dia.
Tak lama kemudian, pelaku yang telah dikepung warga akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, warga pun membawa pelaku ke Polsek Pondok Gede untuk ditindaklanjuti.
“Pada saat pelaku dikepung oleh warga pelaku sempat mengacungkan senjata apinya ke arah warga dan pelaku mencoba melakukan pencurian sepeda motor kembali namun tidak berhasil sehingga pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita Satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik korban berikut STNK dan BPKB, Satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm, Satu buah kunci letter T berikut dua anak mata kunci dan Satu buah handphone merk Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.