Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Gagal Nanjak, Truk Peti Kemas Terguling Timpa Dua Minibus

×

Gagal Nanjak, Truk Peti Kemas Terguling Timpa Dua Minibus

Sebarkan artikel ini
Gagal Nanjak, Truk Peti Kemas Terguling Timpa Dua Minibus di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.

Truk trailer bermuatan peti kemas terguling saat melintas di Flyover Jalan Ahmad Yani Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 13.35 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan kejadian bermula saat truk tersebut hendak menanjak lewat Flyover di Jalan Ahmad Yani menuju arah Pekayon.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Setibanya di TKP, kendaraan truk yang dikendarai oleh ADT tersebut gagal menanjak sehingga peti kemas yang dibawa terguling ke arah kanan jalan.

“Jadi truk peti kemas ini berjalan, kemudian dia gak kuat nanjak mundur, mundur buang ke kiri nabrak pagar pembatas jalan terus kontainernya roboh nindihin mobil Sigra,” kata Suwandi pada Sabtu 04 Mei 2024.

Suwandi menjelaskan, selain itu peti kemas yang dibawa truk tersebut juga menimpa satu mobil lainnya yaitu kendaraan minibus Daihatsu Grandmax.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas ini. Namun, dua kendaraan minibus yang ditimpa peti tersebut mengalami kerusakan berat.

“Gak ada korban jiwa, hanya kerugian materi saja,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.