Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto mengaku, pada puasa hari pertama, pihaknya melakukan teguran untuk menutup unit usaha salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi yang kedapatan masih buka pada saat puasa hari pertama.
“Jadi, ada laporan warga ke kami ada satu THM yang masih beroperasi saat puasa hari pertama kemarin (Selasa, 12 Maret 2024) di salah satu wilayah. Lalu, kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, dan benar saja mereka masih buka, akhirnya kami minta mereka untuk menutup jam operasionalnya,” tegas Karto via sambungan telepon, Senin 18 Maret 2024.
Sambung Karto, setelah melakukan penelusuran terhadap pemilik usaha tersebut, diakuinya, mereka tidak mengetahui terkait adanya Maklumat Wali Kota Bekasi tentang penutupan jam operasional THM selama bulan ramadhan.
“Jadi, mereka tidak mengetahui Maklumat Wali Kota Bekasi tersebut sudah keluar dan sudah mulai berlaku. Dan kepada pemilik usaha kami berikan imbauan secara persuasif untuk menutup usahanya selama ramadhan,” terangnya.
Karto mengungkapkan, selama bulan ramadhan ini, Satpol PP Kota Bekasi terus melakukan patroli rutin diseluruh wilayah Kota Bekasi, khususnya melakukan pengawasan terhadap THM-THM yang ada, sehingga bisa memberikan kenyamanan saat warga menjalankan ibadah puasa ramadhan.
“Patroli rutin terus kami jalankan secara intensif selama bulan ramadhan dan menjaga suasana Kota Bekasi tetap kondusif,” tukas Karto. (Advertorial)