Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menegaskan agar para pemilik angkutan kota (Angkot) yang masa pakai atau trayeknya sudah mencapai 15 tahun lamanya untuk dihitamkan plat kendaraannya menjadi kendaraan pribadi.
Dari penuturan Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dishub Kota Bekasi, Permana, penghitaman plat kendaraan khusus angkot yang sudah mencapai usia 15 tahun dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
“Penghitaman plat kendaraannya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya dan hal ini dilakukan terhadap angkot yang masa pakainya sudah mencapai 15 tahun lamanya,” tutur Permana, Kamis, 09 November 2023.
Dijelaskannya pula, bagi angkot yang masa pakainya baru berusia 11-13 tahun, maka pihaknya mengimbau kepada para pemilik angkot untuk melakukan izin perpanjangan trayeknya.
“Segera lakukan izin perpanjangannya, tapi dengan catatan, jika masih beroperasi,” imbau Permana.
Permana mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika di lapangan masih ditemui adanya pelanggaran terkait izin trayek hingga masa pakai angkot yang dilanggar aturannya dengan mencabut izin trayek hingga buku KIR.
“Jika hal ini tidak di perhatikan dengan seksama, maka kami akan tindak tegas,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menjelaskan bahwa dari bulan Juni hingga Oktober 2023, sebanyak 13 unit angkot sudah dihitamkan plat kendaraannya dan sebanyak 12 trayek sudah tidak aktif lagi di Kota Bekasi dikarenakan sudah tidak adanya penumpang hingga usia angkot yang sudah memasuki 15 tahun lamanya.
“Selama periode bulan Juni sampai Oktober 2023, sudah ada 13 angkot yang dihitamkan plat kendaraannya, dan 12 trayek tidak aktif lagi,” tutup Permana.