Menyusul bakal berakhirnya jabatan Plt Wali Kota Bekasi pada 20 September 2023. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Kota Bekasi mengusulkan 3 nama calon Pj Wali Kota Bekasi.
Sejumlah nama bakal calon Pj Wali Kota Bekasi beredar disebut-sebut bakal diusulkan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bekasi.
Nama-nama yang diisukan itu, diketahui mulai dari pejabat di internal Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, hingga pejabat di Kemendagri.
Namun, hingga kini sejumlah fraksi masih menggodok belum mengerucut pada 3 nama yang diminta Kemendagri.
Dijadwalkan, ketiga nama bakal calon Pj Wali Kota Bekasi yang diusulkan DPRD Kota Bekasi itu bakal dikirim ke Kemendagri sebelum tanggal 9 Agustus 2023.
Menyikapi hal itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Kota Bekasi menyebut sejumlah kriteria pejabat yang layak menduduki kursi Pj Wali Kota Bekasi.
Ketua FPKS DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengungkapkan, calon Pj Wali Kota Bekasi harus orang yang kompeten dan mampu berkomunikasi dengan baik. Calon Pj Wali Kota Bekasi harus memiliki leadership atau kepemimpinan yang baik.
“Secara aturan normatif regulasi, ungkap Sardi, pengusulan Pj Wali Kota Bekasi berpedoman kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023,” katanya, Rabu (02/08/2023).
Dalam Permendagri itu, Sardi menyebut yang memenuhi syarat adalah pejabat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekda, kepala Dinas maupun Kepala Dinas Provinsi.
Sardi menuturkan FPKS sampai saat ini belum menentukan nama-nama yang bakal diusulkan menjadi Pj Wali Kota Bekasi. PKS masih mempelajari aturan mainnya.
“Kita baca dulu aturan mainnya seperti apa? Kalau bulat-bulat, tapi tidak sesuai aturan main, kan nanti DPRD ditertawakan orang,” pungkas Sardi.