Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin terus mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) membawa motor ke sekolah.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Komarudin juga saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Komar juga memaparkan dampak negatif daripada pelajar SMP yang marak membawa sepeda motor. Seperti balapan liar, tawuran, dan peningkatan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
“Banyaknya terjadi kecelakaan yang melibatkan siswa yang mengakibatkan cedera, bahkan kematian siswa itu sendiri atau pengguna jalan lainnya, atau fenomena genk motor, baik secara langsung maupun tidak langsung, akses penggunaan kendaraan bermotor tersebut yang tidak sesuai Undang-undang lalulintas maupun norma lainnya,” tegas Komarudin, Jumat (19/05/2023).
Adapun kemudian, Komar menyampaikan 6 poin terkait dorongan penerbitan SE tersebut, yakni:
1. Mendukung dan mendorong Plt Wali Kota Bekasi untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa SMP dan atau SMA di kota Bekasi. Serta, memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memberikan arahan teknis dan mengawal program tersebut sampai sukses dilaksanakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan se-Kota Bekasi baik swasta maupun negeri.
2. Meminta lembaga DPRD yang terkait dengan pendidikan untuk mengawal dan mengawasi agar segera dikeluarkannya surat edaran tersebut juga mengawasi pelaksanaannya sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, pelaksanaannya dapat sukses sehingga para siswa yang merupakan aset bangsa dapat belajar dengan tenang dan fokus untuk menggapai masa depan yang cerah.
3. Mendorong Pemerintah Kota Bekasi beserta DPRD, TNI, Polri untuk mendukung secara bersama-sama pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru-guru dan tenaga pendidik lainnya untuk menerapkan disiplin ini dengan tenang dan sukses tanpa ada ekses negatif terhadap siswa atau dampak jangka pendek maupun panjang terhadap orangtua siswa.
4. Mendukung Polri, dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota untuk menerapkan tilang manual agar mempersempit ruang gerak pelanggaran lalulintas pada siswa.
5. Adapun akibat kebijakan ini dikeluarkan dan menuntut penganggaran, maka kami mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah-langkah strategis dengan DPRD untuk menganggarkan dalam anggaran perubahan parsial.
6. Untuk memperkecil ekses jangka pendek ketidak siapan orangtua siswa atau sarana infrastruktur transportasi, Plt Wali Kota dapat mengkoordinasikan atau memerintahkan kepada perseroda Mitra Patriot untuk melayani pengadaan dan trayek bus sekolah di sekolah-sekolah yang belum terlayani transportasi umum di Kota Bekasi. (Bams)