Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Larang ASN Buka Puasa Bersama

×

Pemkot Larang ASN Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Pemkot Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di wilayah setempat untuk menggelar buka puasa bersama.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widowo mengenai hal tersebut melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, larangan bukber untuk ASN dan pejabat itu akan segera disosialisasikan.

“Ini bagian dari pada instruksi dan akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” katanya di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (04/04/2023).

Dia menyatakan, pihaknya juga akan segera mengeluarkan peraturan resmi tetang hal terebut. “Nanti Senin, Himbauan resminya akan diselesaikan,” ujarnya.

Jika ada ASN dan pejabat yang melanggar, lanjut Tri, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kan ada tahapannya, ada kode etik kepegawaian, terkait dengan hukuman disiplin,” paparnya

Sebagai informasi, instruksi larangan buka puasa bersama untuk ASN dan pejabat itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada baru-baru ini.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya. (ADV HUMAS/noe)

Example 120x600
Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.

Metropolitan

“Selain normalisasi di tahun depan kita sudah menganggarkan untuk pembangunan IPAL-IPAL. Ada yang didekat lippo cikarang, kemudian di mega regency dan titik disekitar Cilemahabang,” terang Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi saat meninjau normalisasi kali Cilemahabang di Cikarang Utara, Senin, 30 September 2024.