Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Sebelum Viral, KPAD Sebut Sudah Dampingi Korban Pelecehan Seksual Eks Camat

×

Sebelum Viral, KPAD Sebut Sudah Dampingi Korban Pelecehan Seksual Eks Camat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak korban pencabulan. (Image : Istimewa)

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menanggapi soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Camat Bekasi Timur pada anak tirinya yang berusia 11 tahun.

Novrian mengatakan, sebelum kasus tersebut viral, pihak KPAD telah lebih dulu melakukan penanganan terutama pada kondisi korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sebenarnya kita dari KPAD sudah menangani kasus ini sebelum kasus ini viral. Jadi memang pendampingan dari saat di Kepolisian, kita sudah koordinasi sengan kepolisian Polres Metro Bekasi, kita kita intens menangani kasus ini dan kita juga sudah melakukan tahap-tahap penanganan,” Kata Novrian, Jumat (24/02/2023).

Novrian menyebut, penanganan tersebut utamanya berkaitan pendampingan terhadap korban dengan fokus kepada psikologis dan pendidikan korban.

“Hari ini kita terus memantau terkait pendidikannya, dan psikologisnya. Kan ananda (korban) sekarang mau ujian mau masuk SMP, dan ada satu tim guru yang akan benar benar mendampingi ananda korban kekerasan tersebut,” ucapnya.

Sedangkan secara psikologis, Novrian mengungkap korban mengalami trauma healing, sehingga korban memerlukan pendampingan.

“Secara psikologis memang butuh pendampingan, butuh trauma healing, karena kan kejadiannya cukup lama jadi benar benar harus kita dampingi dan pantau kondisinya. Ada rasa takut ada rasa ketidakpercayaan nah itu yang harus kita bangun sekarang,” ucap Novrian.

Novrian juga mengatakan pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada murid-murid lainnya guna mengantisipasi adanya trauma sosial yang kemungkinan akan dialami korban.

“Kita juga lakukan pendekatan kepada murid murid yang lain agar mereka juga paham kondisi bahwa ada penerimaan, jangan sampai ada penolakan bahkan ejekan untuk korban kekerasan seksual. Karena itu akan melukai psikologis korban jadi mereka dua kali mengalami kekerasan selain fisik dan psikis, yaitu kekerasan sosial,” pungkasnya. (Mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.