Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

DPO Kasus Tawuran Maut Diminta Serahkan Diri

×

DPO Kasus Tawuran Maut Diminta Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Caption : Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Gidion Arif Setyawan saat rilis kasus tawuran,

CIKARANG- Polres Metro Bekasi Kabupaten merilis kasus tawuran tindak pidana pengeroyokan / penganiayaan berujung tewasnya salah seorang korban berinisial S alias AEP (20), Jumat (6/1/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, sebelum terjadinya penganiayaan melakukan janjian terlebih dahulu melalui Medsos IG dengan akun Camp Sukasari.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Mereka yang terlibat melakukan pengeroyokan, FS alias Dobleh (16), IFS alias Iqbal (17), MGS alias Gilang (19),” jelas Gidion.

“Sedang mereka yang masuk dalam DPO adalah Topan alias Aman, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito,” ungkap Gidion.

Gidion menerangkan, untuk lokasi terjadinya tawuran itu di Jl. Raya Kalimalang, Jayamukti, Cikarang Pusat pada Selasa (3/1/2023) pukul 23.50 WIB.

“Korban, AEP (20) meninggal dunia dalam perjalanan ke RS dengan luka di Dada sebelah kanan,” terang Gidion.

Gidion mengungkapkan, meski para pelaku tawuran menjadi atensi dan dikenakan sanksi tegas, namun para pelaku yang kebanyakan remaja tersebut tetap nekat melakukan tindakan itu.

“Peringatan keras bagi para DPO yang masih sembunyi untuk segera menyerahkan diri, terutama Topan alias Amang yang sempat merekam aksi kekerasan karena barang siapa yang menyebarkan konten berisi kekerasan dapat dikenakan pidana,” tegas dia.

Lebih lanjut, Gidion mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku MGS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Untuk 2 orang yang masih di bawah umur Dobleh dan Iqbal dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan UU Darurat kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (bams)

Example 120x600
Peristiwa

“Basarnas bersama unsur SAR gabungan melakukan upaya pencarian dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga radius 6 kilometer dari lokasi kejadian, agar proses pencarian lebih efektif dan menjangkau area yang lebih luas,” kata Desiana dikutip Bekasiguide.com, Minggu 24 Mei 2026. 

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.