CIKARANG- Polres Metro Bekasi Kabupaten merilis kasus tawuran tindak pidana pengeroyokan / penganiayaan berujung tewasnya salah seorang korban berinisial S alias AEP (20), Jumat (6/1/2023).
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, sebelum terjadinya penganiayaan melakukan janjian terlebih dahulu melalui Medsos IG dengan akun Camp Sukasari.
“Mereka yang terlibat melakukan pengeroyokan, FS alias Dobleh (16), IFS alias Iqbal (17), MGS alias Gilang (19),” jelas Gidion.
“Sedang mereka yang masuk dalam DPO adalah Topan alias Aman, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito,” ungkap Gidion.
Gidion menerangkan, untuk lokasi terjadinya tawuran itu di Jl. Raya Kalimalang, Jayamukti, Cikarang Pusat pada Selasa (3/1/2023) pukul 23.50 WIB.
“Korban, AEP (20) meninggal dunia dalam perjalanan ke RS dengan luka di Dada sebelah kanan,” terang Gidion.
Gidion mengungkapkan, meski para pelaku tawuran menjadi atensi dan dikenakan sanksi tegas, namun para pelaku yang kebanyakan remaja tersebut tetap nekat melakukan tindakan itu.
“Peringatan keras bagi para DPO yang masih sembunyi untuk segera menyerahkan diri, terutama Topan alias Amang yang sempat merekam aksi kekerasan karena barang siapa yang menyebarkan konten berisi kekerasan dapat dikenakan pidana,” tegas dia.
Lebih lanjut, Gidion mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku MGS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.
“Untuk 2 orang yang masih di bawah umur Dobleh dan Iqbal dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan UU Darurat kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (bams)