BEKASI- Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan evaluasi dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap salah satu BUMD Perumda Tirta Patriot dengan memberhentikan Dirut Perumda Tirta Patriot Solihat dan menggantikannya dengan Ali Imam Faryadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Tirta Patriot.
Menurutnya keputusan ini dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot kedepan agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat dan profitable. Surat keputusan penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.
“Terkait penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka harus ada yang bertanggungjawab terhadap BUMD dan ditunjuklah Plt Dirut dalam RUPS,” Ujar Tri, Senin (05/12/2022).
“Hal ini sudah sesuai prosedural karena kewenangan saya Plt. Wali Kota Bekasi juga sebagai KPM dan disetujui juga dalam RUPS yang dihadiri oleh Direksi dan Badan Pengawas dapat menunjuk Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru,” tandasnya.
“Harapannya adalah dalam masa kepemimpinan saya semua harus berikan yang terbaik dari seluruh segi dan element baik dalam pelayanan terhadap masyarakat, kontribusi ekonomi serta kontribusi PAD. Jadi bukan hanya Perumda Tirta Patriot saja yang kami sehatkan namun bila perlu kepada semua BUMD yang ada di Kota Bekasi, demi mendapatkan peningkatan Kinerja sehingga terwujudnya Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan,” tutup Tri Adhianto. (bams)