BEKASI- Tim Patroli Printis Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 6 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Ratna, Jatiasih, Pada Selasa (18/10/2022) pukul 01.30 WIB.
“Pada saat itu tim patroli perintis presisi mendapatkan informasi akan adanya tawuran di jalan ratna, Jatiasih,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Selasa (18/10/2022).
Dalam penangkapan tersebut, Hengki mengatakan pihaknya juga mendapati barang bukti berupa 5 senjata tajam jenis celurit dan samurai, juga 2 stik golf dari tangan para remaja tersebut.
Dari enam remaja yang diamakan, 2 diantaranya merupakan remaja putri yang kabarnya sudah putus sekolah. Sementara sebagai hukuman, para remaja ini diminta untuk membuat surat penyataan.
“Mereka akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya. Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum,” kata Hengki.
Sementara, bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hengki kemudian menyebut, kejadian ini adalah efek buruk dari penggunaan sosial media. Ia kemudian mengimbau para orang tua untuk turut aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan gadget.
“Ini yang memprihatinkan hanya melalui Instagram. Ini efek negatif canggihnya teknologi. Pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan,” tutupnya. (mae)