Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Dinas Cipta Karya Bangun Infrastruktur Sektor Pertanian

×

Dinas Cipta Karya Bangun Infrastruktur Sektor Pertanian

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra.

BEKASI- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pembangunan infrastruktur pada sektor pertanian dengan membangun Balai Penyuluhan Pertanian di Wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 ini.

PLT. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra mengatakan, terdapat dua kecamatan di Kabupaten Bekasi yang nantinya akan dibangun balai penyuluhan pertanian. Kedua tempat tersebut di Kecamatan Tambun Utara dan Cikarang Selatan. Pembangunan itu diharapkan menjadi unit penunjang penyelenggaraan pertanian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pembangunannya akan dilakukan tahun ini. Total alokasi anggarannya sekitar Rp1,5 miliar, untuk yang di Tambun Utara sekitar Rp941 juta dan di Cikarang Selatan sekitar Rp698 juta,” ungkap Beni Saputra di Komplek Pemerintah Daerah, Rabu (24/09/2022).

Selain pembangunan dua Balai Penyuluhan Pertanian, Pemkab Bekasi juga akan melakukan rehab Balai Penyuluhan di Kecamatan Pebayuran. Menurutnya Alokasi anggaran pembangunan dan rehab akan berasal dari APBD Kabupaten Bekasi 2022.

”Untuk anggaran rehab Balai Penyuluhan di Pebayuran anggrannya sekitar Rp308 juta. Saat ini baik yang dibangun dan direhab sudah pada tahap lelang,” ujarnya

Balai penyuluhan pertanian ini, nantinya berfungsi untuk meningkatkan fasilitas penyuluh dan petani. Balai tersebut diharapkan dapat menunjung program-program penyuluhan, serta dapat menyediakan dan menyebarluaskan informasi teknologi.

”Semoga tahun ini pembangunannya bisa selesai dengan baik sesuai sengan perncanaan, sehingga hasil pembangunnanya bisa dirasakan manfaatnya oleh petani-petani kita,” pungkasnya. (Adv)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.