Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Disdamkar Tambah Pos Sektor di Dua Kecamatan

×

Disdamkar Tambah Pos Sektor di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini

BEKASI– Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Aceng Solahudin mengatakan, pihaknya baru menyelesaikan lima pos sektor pemadam kebakaran di tiap Kecamatan. Sementara, dua Kecamatan yakni Jatiasih dan Pondokgede segera menyusul.

Aceng menuturkan, pihaknya sudah bersurat kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk penambahan pos sektor pemadam di wilayah Jatiasih dan Pondokgede.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Alhamdulilah surat yang kami layangkan ke Disperkimtan Kota Bekasi sedang on progres. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi,” kata dia, Kamis (28/07/2022).

Ia mengungkapkan, bahwa tidak hanya di Jatiasih dan Pondokgede saja yang akan dibuatkan sektor pemadam kebakaran. Idealnya di tiap Kecamatan juga dibuat. Untuk saat ini dua Kecamatan tersebut semoga segera terealisasi. Pasalnya didaerah tersebut sering terjadi kebakaran lantaran kepadatan penduduknya.

“Saat ini sektor terdekat dari Kecamatan Pondokgede adanya di wilayah Kranggan maka dari itu perlu adanya penambahan sektor di daerah Pondokgede. Alhamdulilah masyarakat dan dinas terkait menyepakati usai rapat bersama pihak kami untuk membuat sektor pemadam kebakaran, dan kebetulan ada lahan di dekat SMPN 6 Kota Bekasi,” jelasnya.

Sementara waktu sambil menunggu progres pembangunan sektor pemadam kebakaran Pondokgede, Ia mengatakan harus dibuatkan posko sementara dengan sarana dan prasarana yang memadai.

“Saya mendapat permintaan dari camat setempat bahwa bisa tidak di wilayah Pondokgede ditempatkan mobil pemadam kebakaran. Dan saya katakan bisa, asalkan ada lahan untuk menempatkan unit,” ujarnya. (ADV/Humas).

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.