Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Bocah di Muara Gembong Makan makanan Tak Lazim

×

Bocah di Muara Gembong Makan makanan Tak Lazim

Sebarkan artikel ini

BEKASI- GI (3) bocah asal kampung Bulak Sukadana Desa Jaya Sakti RT 02 RW 05 , kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi memiliki kebiasaan yang tak lazim lantaran memakan benda benda seperti sandal, kertas, styrofoam dan kardus.

Menurut orang tua GI yakni Pipit Setiawati (34) mengatakan awal mula anaknya tersebut memakan benda-benda tak lazim itu diawali kala ia melihat keanehan yang terjadi oleh anaknya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Yang dimana ketika GI berusia 1 tahun, dimana ia memperhatikan sandal yang ada di rumahnya itu dalam keadaan terpotong,” ujar dia kepada awak media di kediamannya, Selasa (22/03) Siang.

Ia menjelaskan, dikarenakan sandal dengan kondisi terpotong, lantas dirinya melakukan penulusuran. Setelah diketahui ternyata dari ulah sang anak.

“Keanehan itu waktu anak saya umur 1 tahun, kok ini sendal banyak yang buntung gitu. Saya perhatiin bocah ini makan sendal,” katanya.

Pipit mengatakan, sempat melarang anaknya agar tidak memakannya namun ketika dilarang, anaknya justru kerap mengamuk.

“Jadi sempat saya larang ya namanya sendal itu kan, terus marah dia (anak saya). Sampai saya ganti sandal baru. Kaalu dibilang apa ya, emang sering banget dah gitu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, makanan tak lazim tersebut, dimakan layaknya makanan ringan yang dikonsumsi oleh anak-anak seusia GI.

“Dimakan ditelen kertasnya. waktu dia makan sendal kalo saya perhatiin pas buang air kalo makan sendal ijo ya keluarnya utuh warna juga ijo, kemudian kalo ketas mah gak keliatan mungkin kecerna atau gimana saya juga ga ngerti,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku  keluarga tidak bisa berbuat banyak hanya bisa pasrah menuruti keinginan GI.

“Kadang kadang kalo dia lagi pengen kaya tadi pagi tuh ada empat sampai lima lembar buku gede sekitar ukuran A3. Nanti begitu pas balik dari bermain minta lagi. Dan itu harus gaboleh tidak. Karena sudah terbiasa jadinya saya nyediain buku, karna kan kakanya kan sekolah tuh, jadi mau tak mau saya juga nyari bukunya yang bersih yang ga ada tintanya,” pungkasnya. (Arya Putra)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.