CIKARANG- Polres Metro Bekasi membentuk tim yang diberinama Satgas Pencarian DPO Karantina. Tim ini untuk mengantisipasi pelaku perjalanan luar negeri (LN) kabur saat masih menjalani karantina di Kabupaten Bekasi.
“Membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina, karena sekarang waktunya dipotong, kalau enggak salah jadi tujuh hari. Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion, Selasa (11/1).
Tim tersebut nantinya akan ikut mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani karantina di hotel. Di Kabupaten Bekasi, ada empat hotel yang disiapkan untuk karantina pelaku perjalanan tersebut.
“Ada empat hotel yang diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalan dari luar negeri, jadi dari satgas pusat, polda maupun daerah,” kata Gidion.
Empat hotel tersebut yakni Sahid, CGV, Java Palace dan Nuansa. Empat hotel ini sudah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19.
Pengelola keempat hotel itu, kata Gidion, sudah diinstruksikan agar selalu memantau pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani karantina.
Pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan pulang jika sudah dinyatakan negatif setelah menjalani karantina selama 5-7 hari.
“Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari, kalau negatif sudah boleh pulang,” ucapnya.