Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Paripurna Awal Tahun 2022 DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda, Bentuk Pansus

×

Paripurna Awal Tahun 2022 DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda, Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Mengawali tahun 2022. DPRD Kota Bekasi langsung tancap gas untuk menjalankan fungsi parlemen dengan menggelar sidang paripurna pada Rabu (5/1). Dengan agenda pembukaan masa sidang tahun 2022, serta penetapan 2 Perda dan pembentukan pansus untuk membahas peraturan daerah.

“Tahun 2021, telah memberi banyak hikmah dan pengalaman. Meski pandemi, DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menjalankan fungsi parlemen, legislasi, budgeting dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Tahun 2022, papar Chairoman, pandemi semoga cepat berakhir dan anggota dewan semakin optimal menjalankan fungsi perwakilan rakyat, sehingga terwujudnya anggota legistlatif DPRD Kota Bekasi yang semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat.

Paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan ini menetapkan 2 (Dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi yaitu Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi dan Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah serta Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai Pembentukan Pansus 25, 26 dan 27 DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi kinerja dewan dalam menetapkan perda meski dalam pandemi covid.

“Dengan selesainya dibahas 2 Perda. Menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat,” papar Wali Kota.

Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 17 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi,” pungkas Rahmat.

Seperti diketahui. DPRD Kota Bekasi telah membentuk 3 pansus yakni Pansus 25 membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus 26 membahas Raperda Sistem Pajak Online, serta Pansus 27 membahasa Raperra Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. (Elfath)

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.