BEKASI- Guna Minimalisir penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19), Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi diberlakukan Work From Home (WFH).
Sekretariat DPRD melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini merujuk Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 yang menjadi pedoman perangkat Daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparatur dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Bekasi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan, telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melaksanakan WFH untuk pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD tanpa mengurangi pelayanan terhadap DPRD dan masyarakat dengan teknis sebagai berikut:
1. Kegiatan di Sekretariat DPRD tetap berjalan seperti lazimnya, melayani langsung terhadap kebutuhan DPRD baik Kesekretariatan, pelayanan terhadap Pimpinan maupun di seluruh AKD. Menginformasikan dan menerima laporan/ Informasi terkait TUSI sehingga kinerja berjalan seperti biasa.
2. Work From Home Aparatur yang melaksanakan tugas dengan WFH mengerjakan tugas sesuai dengan TUSI yang merupakan
bagian dari tanggung jawabnya dan wajib melaporkan hasil kerjanya ke Atasan langsung melalui media online.
3. Khusus aparatur Setwan yang lingkungannya terdampak covid 19 di wajibkan WFH dan mengisolasi diri beserta keluarga sampai lingkungan tersebut dinyatakan Bebas dari dampak virus covid 19. Dengan WFH ini kinerja di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal. (adv)