Minggu, Oktober 1, 2023
BerandaMetropolitanMaling Ban Mobil Dibekuk Polisi

Maling Ban Mobil Dibekuk Polisi

-

BEKASI- Pelaku pencurian ban dan velg mobil yakni SS (25) dibekuk oleh Tim Cobra Polres Metro Bekasi di rumahnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.

“Pertama di Citywalk Cikarang Utara, Living Plaza , Plaza Jababeka dan RS Siloam. Namun ada beberapa korban yang tidak melapor karena korban diberikan ganti rugi pihak parkir, yang melaporkan yang di Citywalk,” kata Hendra pada Rabu (29/01/2020)..

Menurut Hendra, pelaku merupakan pelaku tunggal dan memang aksinya rata-rata dilakukan di area parkir. “Pelaku dalam aksinya menggunakan kendaraan dengan cara memepet mobil korban. Caranya pelaku membuka pintu depan dan untuk mengambil ban, dan membuka pintu belakang untuk ban belakang,” ucapnya.

Dikatakan Hendra, dalam aksinya menggunakan cara manual. Hasil kejahatan dijual sekitar Rp 1 juta (4 ban mobil). Bahkan pelaku juga pernah menjual ban tersebut secara online. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas dia.

Sementara pelaku mengatakan melakukan hal tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. (Lis)

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,876PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest posts