Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Sidang Paripurna, APBD 2020 Disahkan Pemkot dan DPRD Kota Bekasi

×

Sidang Paripurna, APBD 2020 Disahkan Pemkot dan DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disaksikan Pimpinan DPRD Kota Bekasi tanda tangani pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. (Poto:Istimewa)

BEKASI- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan dalam sidang paripurna pada Jumat (29/11/2019) tengah malam. Sidang paripurna pembahasan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2020 dimulai sekitar pukul 22.00 WIB berakhir disahkan pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi serta para esselon II, III, dan IV turut hadir dalam siding paripurna.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam sidnag paripurna tersebut Disahkan dan disetujui bersama RAPBD tahun 2020 diantaranya pendapatan sebesar Rp5,82 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,01 triliun.

Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp2,12 triliun, retribusi daerah sebesar Rp164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp21,62 miliar dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp710,64 miliar.

Kedua, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp1,66 triliun terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp152,93 miliar, dana alokasi umum Rp1,26 triliun dan dana alokasi khusus Rp243,97 miliar.

Ketiga, PAD yang sah ditargetkan Rp1,14 triliun terdiri dari dana hasil bagi pajak provinsi Jawa Barat dan Pemda lainnya Rp804,58 miliar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya Rp342,34 miliar.

Sementara untuk belanja dianggarkan Rp5,8 triliun yang terdiri dari, pertama, belanja tidak langsung dialokasikan Rp2,68 triliun lebih dari belanja pegawai sebesar Rp2,25 triliun, belanja hibah Rp135,10 miliar, bantuan sosial Rp101,24 miliar, belanja subsidi Rp6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp153 miliar.

Belanja langsung dialokasikan Rp3,11 triliun yang terdiri dari penunjang urusan Rp817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp2,3 triliun.

Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp25 miliar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar Rp25 miliar. (bams/Adv)

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.