BEKASI- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, bisnis haram narkotika yang berhasil disita dengan barang bukti ratusan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi dan happy five hasil dari penggerebekan di dua wilayah yakni Kota dan Kabupaten Bekasi pada pada Sabtu (11/05) pukul 20.00 WIB dan Minggu (12/05) pukul 01.00 WIB dini hari tadi dikendalikan oleh jaringan narapidana (Napi) di Pulau Jawa.
“Indikasi kuat pengendali seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu LP (lembaga pemasyarakatan) di Pulau Jawa,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Minggu (12/05).
Indikasi itu terkuak dari hasil penangkapan dua kurir sekaligus pengedar sabu di Bekasi pada Sabtu (11/05) pukul 20.00 WIB dan Minggu (12/05) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
“Kurir yang kami tangkap satu inisialnya ZUL, satu lagi FAR, relatif lebih muda, satu 22 tahun dan satu 30 tahun,” kata dia.
Arman Depari mengatakan, jika bisnis sabu ini sudah berlangsung cukup lama oleh jaringan profesional yang mempunyai jaringan luas dan kelas kakap.
“Kita menemukan catatan ini bukan kali pertama, setidaknya sudah 4 kali dengan jumlah sekali perbuatan lebih dari 100 kg, ini yang perlu kami sampaikan sebagai hasil operasi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, BNN masih melakukukan pengembangan dan bergerak di lapangan untuk mencari tersangka lain yang terlibat.
“Kami masih melalakukan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kegiatan penyalahgunaan, peredaran dan penyeludupan narkoba,” pungkasnya. (bams/kub)