Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Ketua Komisi II DPRD: Bangunan Langgar GSS Harus Dibongkar

×

Ketua Komisi II DPRD: Bangunan Langgar GSS Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Tamrin Usman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius dalam menegakan peraturan daerah di Kota Bekasi.

Menurutnya, selama ini Pemkot Bekasi sepertinya masih melakukan pembiaran terhadap masih adanya bangunan yang berdiri bebas di atas sungai yang jelas jelas melanggar peraturan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jangan tebang pilih terhadap bangunan yang berdiri melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) tidak boleh dibiarkan, itu harus di bongkar,” tegasnya kepada ibek.com ketika ditemui di ruang kerjanya di ruang Komisi II DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur pada Selasa (07/02).

Selain itu, kata Thamrin, bangunan yang berada di Kota Bekasi jika masih terlihat ada yang melanggar aturan harus ditertibkan atau dibongkar oleh Pemerintah Kota.

“Informasi yang saya terima ada bangunan di Taman Narogong Indah, di sebelah kiri jalan yang berdiri persis di atas sungai. Pokoknya kalau sudah jelas bangunan itu melanggar GSS, harus di bongkar,” tegas dia.

Lebih lanjut Usman mengatakan, sebagai lembaga legislatif, selama ini selalu mendorong Pemkot Bekasi untuk menegakkan peraturan.

“Tapi kalau Pemkot pilih pilih dalam melakukan penegakan peraturan pembongkaran bangunan yang melanggar itu tidak benar. Sementara bangunan yang jelas jelas melanggar tetap berdiri dan tidak dibongkar,” tandasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Kami bergerak cepat. Tim sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya kebocoran dari jaringan PGN maupun instalasi milik Sinergi Patriot. Namun, kami tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber bau gas ini,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 21 April 2025.

Metropolitan

“Sebelumnya Pemkot Bekasi melalui Distaru sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada 26 Februari 2025,” jelas Heni dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 14 April 2025.