Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Tamrin Usman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius dalam menegakan peraturan daerah di Kota Bekasi.
Menurutnya, selama ini Pemkot Bekasi sepertinya masih melakukan pembiaran terhadap masih adanya bangunan yang berdiri bebas di atas sungai yang jelas jelas melanggar peraturan.
“Jangan tebang pilih terhadap bangunan yang berdiri melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) tidak boleh dibiarkan, itu harus di bongkar,” tegasnya kepada ibek.com ketika ditemui di ruang kerjanya di ruang Komisi II DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur pada Selasa (07/02).
Selain itu, kata Thamrin, bangunan yang berada di Kota Bekasi jika masih terlihat ada yang melanggar aturan harus ditertibkan atau dibongkar oleh Pemerintah Kota.
“Informasi yang saya terima ada bangunan di Taman Narogong Indah, di sebelah kiri jalan yang berdiri persis di atas sungai. Pokoknya kalau sudah jelas bangunan itu melanggar GSS, harus di bongkar,” tegas dia.
Lebih lanjut Usman mengatakan, sebagai lembaga legislatif, selama ini selalu mendorong Pemkot Bekasi untuk menegakkan peraturan.
“Tapi kalau Pemkot pilih pilih dalam melakukan penegakan peraturan pembongkaran bangunan yang melanggar itu tidak benar. Sementara bangunan yang jelas jelas melanggar tetap berdiri dan tidak dibongkar,” tandasnya.