BEKASI- Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penyegelan bangunan yang melanggar di Jalan Tenggiri Raya, kelurahan Kayuringin Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, kota Bekasi, pada Senin (5/12/2022) kemarin.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, bangunan tersebut juga kerap dijadikan tempat barang rongsok dan barang limbah.
“Itu bangunan yang kata masyarakat adalah tempat membangun barang romgsokan, barang limbah,” kata Edison, saat dikonfirmasi Bekasiguide.com, Selasa (6/12/2022).
Edison menjelaskan, pemilik bangunan telah melanggar, Perda Kota Bekasi nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dan Perda Kota Bekasi nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu, Edison juga mengatakan penyegelan bangunan berdasarkan pengaduan warga melalui RT dan RW setempat, yang merasa terganggu dengan adanya bangunan tersebut.
“Pengaduan awal dari masyarakat, kita melihat juga ada bangunan baru. Sebelumnya kita sudah manggil dan beberapa kali dihiraukan ya kita lakukan penyegelan sesuai SOP kita,” ucapnya.
Edison berharap, kedepannya para usaha yang ingin mendirikan bangunan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait agar legalitas bangunan terjaga.
“Harapannya, kita tidak melarang orang berinvestasi selaku pelaku usaha silahkan saja, tetapi tentu harus memenuhi aturan-aturan yang ada di Kota Bekasi,” kata Edison.
Edison pun mengimbau, untuk masyarakat yang menemukan bangunan liar seperti kasus ini, untuk segera berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut. (Mae)