Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Empat Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di AEON Mall Deltamas Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya 

×

Empat Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di AEON Mall Deltamas Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya 

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi menangkap empat tersangka kasus pencurian tas milik warga negara asing (WNA) di kawasan AEON Mall Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, di Max Coffee, Jalan Ganesa Boulevard, kawasan AEON Mall Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat kejadian, korban yang merupakan WNA sedang memesan kopi dan meletakkan tasnya di kursi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Berkat upaya kerja sama dengan Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pelaku yang berjumlah empat orang. Alhamdulillah, kita bisa mengungkap ini dalam waktu yang sangat cepat,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Polisi mengidentifikasi empat tersangka, yakni Muhammad Amir alias Amin, Aan Sabutra alias Aan, Tri Mandala alias Toyi, dan Joe L. Ahmed alias Diego. Muhammad Amir diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan Aan Sabutra dan Tri Mandala bertugas menghalangi karyawan saat pencurian berlangsung. Sementara itu, Joe L. Ahmed diduga bertugas menjual barang hasil curian.

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mencocokkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk untuk mengidentifikasi para tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, dua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sedangkan seorang tersangka lainnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam merek Coach, satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, uang dolar Amerika Serikat, rekaman CCTV, serta faktur transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Andi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang bawaan, terutama ketika berada di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Ia juga meminta pengelola pusat perbelanjaan memastikan kamera CCTV berfungsi dan merekam aktivitas di lokasi.

“Jangan sampai CCTV ada, tetapi tidak terjadi perekaman. Saya mengimbau seluruh pusat perbelanjaan dan tempat yang sering dikunjungi masyarakat untuk mengaktifkan CCTV agar memudahkan kami mengungkap apabila terjadi tindak pidana,” katanya.

Example 120x600