Pemerintah Kota Bekasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan kepada sejumlah korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi. Para korban terdiri atas alumni dan santri yang masih berstatus pelajar di bawah umur.
Penanganan dilakukan setelah PUSPAGA Kota Bekasi menerima pengaduan resmi. UPTD PPA kemudian melakukan asesmen psikologis terhadap para korban untuk mengetahui kondisi psikis serta tingkat trauma yang dialami.
Selain pendampingan psikologis, proses hukum juga berjalan melalui pelaporan ke kepolisian. Pemeriksaan medis berupa visum terhadap para korban turut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima pengaduan dengan memprioritaskan kebutuhan dan pemulihan korban.
“Saat menerima aduan, kami segera merespons untuk menindaklanjuti kebutuhan korban. Saat ini yang paling penting adalah pemulihan para korban dan keluarga yang terdampak. Kami bersama DP3A – UPTD PPA Kota Bekasi siap mendampingi korban dan keluarganya,” ujar Resa dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Minggu 11 Oktober 2026.
Ia juga mengapresiasi respon cepat Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Kapolres dan Tim Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA), dedikasi Kanit PPA Iptu Djoko Raharjo S.H., dalam menangani perkara tersebut.
PUSPAGA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi berkomitmen melanjutkan pendampingan secara intensif selama proses hukum berlangsung, termasuk mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarga mereka.
PUSPAGA juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan privasi perlu dijaga untuk mencegah korban mengalami tekanan atau trauma tambahan.
PUSPAGA Kota Bekasi mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera mencari bantuan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Masyarakat dapat menghubungi layanan TERPANA PUSPAGA Kota Bekasi di nomor : 0822-1000-0697 untuk akses bantuan








