Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menilai wacana Wali Kota dan Wakil Wali Kota berkantor bergiliran di kantor RW bernilai positif namun perlu desain yang hati-hati agar manfaatnya sebanding dengan waktu, biaya, dan ekspektasi warga.
“Gagasan ini punya nilai positif, tetapi perlu desain yang sangat hati-hati. Kalau konsepnya hanya datang dan berkantor, manfaatnya bisa tidak sebanding,” ujar Evi dikutip bekasiguide.com, Rabu 23 September 2026.
Menurutnya, aspek positif program ini adalah kedekatan dengan warga, pemerataan pembangunan, hingga pengawasan dana Rp100 juta per RW dan respons langsung terhadap masalah banjir, sampah, dan drainase. Namun risikonya, aspirasi yang masuk sangat banyak dan tidak tertangani, serta potensi ketimpangan perhatian antar-RW.
Ia juga menyoroti kapasitas waktu. Jika satu RW dikunjungi satu hari, maka untuk seluruh RW di Kota Bekasi dibutuhkan lebih dari seribu hari. Bahkan dengan kemampuan 5 RW per minggu, dibutuhkan hampir 4 tahun.
“Jangan menjadikan target Wali Kota harus datang ke semua RW sebagai ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah apakah semua RW mendapat akses yang sama dan persoalannya benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.
Hal itu penting, mengingat pencairan dana Rp100 juta per RW masih lambat. Hingga akhir Juni 2026, baru 68 RW yang mencairkan.
Evi pun mengusulkan konsep Kantor Wali Kota Bergerak, di mana RW menjadi mini command center. Setiap kunjungan harus menghasilkan data jelas: masalah, lokasi, OPD penanggung jawab, anggaran, dan deadline.
“Misalnya Drainase RW 15 Durenjaya, DBMSDA, survei 14 hari, DED, penganggaran, selesai bulan apa. Warga bisa melihat progresnya,” ucapnya.
Ia juga mendorong klasifikasi RW menjadi Prioritas 1 untuk banjir berat dan infrastruktur kritis, Prioritas 2 untuk drainase dan jalan lingkungan, serta Pengembangan untuk UMKM dan ekonomi kreatif, agar penanganannya tidak disamaratakan.
Skema kunjungan, kata Evi, bisa dibagi klaster: Wali Kota dan Wakil Wali Kota di titik kecamatan, Sekda memimpin klaster OPD, Kepala OPD turun ke RW terkait, dan Camat-Lurah monitoring harian. Hasil kunjungan juga harus menjadi Daftar Persoalan Prioritas untuk dikawal DPRD hingga masuk APBD.
Evi mengingatkan agar fungsi kantor RW tidak terganggu oleh protokol dan seremonial.
“Jangan sampai kantor RW menjadi kantor Wali Kota sementara. Lebih tepat kalau kantor RW menjadi ruang kerja pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.








